Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Suruhan Angkut Kayu Ilegal Divonis 15 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Mei 2020 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sopir truk illegal loging Ari alias Itak (27) yang merupakan suruhan Susan dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa, 19 Mei 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 3013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Ega dalam amar putusannya.

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. Sementara itu sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Baik dari keterangan saksi maupun terdakwa terungkap kalau Itak diamankan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 05.00 Wib oleh Ditkrimsus Polda Kalteng yang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan hutan di Jalan Poros Parenggean, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Petugas mengamankan terdakwa yang mengendarai truk dengan nomor polisi KH 8054 LP yang membawa 42 keping benuas atau sekitar 9 meter kubik. Terdakwa mengaku dapat kayu dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang dan rencana dibawa ke Sampit, Kabupaten Kotim tanpa mengantongi dokumen.

Vonis itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Atas vonis itu baik Jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.  Barang bukti berupa kayu dan truk dirampas untuk negara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru