Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Karyawan Pencuri Sawit Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 19 Mei 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hengky Purwanto (27) dan Ujang Budi Utomo (24), karyawan perusahaan sawit yang menjadi terdakwa kasus pencurian tandan buah segar perusahaan divonis 1 tahun penjara. Sebelumnya keduanya dituntut 14 bulan penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Hakim yang diketuai Ega Shaktiana dalam persidangan online di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 19 Mei 2020, menyatakan sependapat dengan pasal yang didakwakan jaksa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang perkebunan," kata Ega dalam amar putusannya.

Keduanya terbukti bersalah setelah mencuri sawit pada Minggu, 23 Februari 2020 di kebun plasma Rika Bersatu Desa Buana Mustika,  blok R26 A Divisi 3 SMRE PT TTL, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Hal yang memberatkan keduanya, pencurian itu bukan kali pertama dilakukan. Keduanya sebelumnya sudah berhasil 2 kali melakukan pencurian tersebut. Kedua terdakwa melakukan itu tanpa seizin pihak perusahaan.

Sawit yang berhasil dipanen itu dibawa ke kebun pribadi terdakwa melewati parit batas. Namun perbuatan itu diketahui satpam perusahaan yang memgetahui ada pemanenan di TKP padahal hari itu karyawan libur. Sawit itu oleh kedua terdakwa rencananya mau dijual akan tetapi belum sempat keduluan diamankan.(NACO/B-11)

Berita Terbaru