Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Seruyan Keluarkan Edaran Pembayaran Zakat Fitrah

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 19 Mei 2020 - 14:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Seruyan mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan zakat fitrah yang ditujukan untuk seluruh kaum muslimin dan muslimat.

 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, Hasanudin mengatakan karena saat ini berada di bulan Ramadan, maka seluruh kaum muslimin dan muslimat diperintahkan membayar zakat fitrah.

“Jumlah zakat fitrah berdasarkan ketentuan hukum Islam ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilo gram atau 3,5 liter per jiwa,” jelasnya, Selasa, 19 Mei 2020.

Pihaknya telah menghitung nilai zakat fitrah. Jika diuangkan, maka berdasarkan jenis beras yang beredar di pasaran, untuk memudahkan warga menyesuaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Bagi yang mengonsumsi beras dengan kualitas rendah jika diuangkan Rp 32.000 per jiwa. Mengonsumsi beras dengan kualitas sedang jika diuangkan Rp 36.000 per jiwa dan yang mengonsumsi beras dengan kualitas  super Rp 45.000 per jiwa.

Agar pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah bisa berjalan baik, maka pengumpulan dapat di serahkan pada panitia zakat fitrah di masjid atau musala.

“Kami harapkan panitia pengumpul zakat di masjid dan musala bisa menyampaikan laporan jumlah zakat fitrah dan zakat mall yang dikumpulkan, termasuk data mustahiq dan muzakki kepada kantor urusan agama di kecamatan.

Selanjutnya Kantor Urusan Agama Kecamatan menyampaikan laporan penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat mall  kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Seruyan. (FAHRUL/B-6)

 

Berita Terbaru