Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perusahaan di Katingan Wajib Bayar THR kepada Karyawan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 19 Mei 2020 - 15:06 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Semua perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan di wilayah Kabupaten Katingan wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR.

"THR wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan karyawannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Katingan, Alyono, Selasa, 19 Mei 2020.

Di Katingan sejauh ini tercatat ada 40 perusahaan baik dibidang perkebunan kelapa sawit maupun karet, pertambangan dan hak pengusahaan hutan atau HPH.

Sementara jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut mencapai 10.304 karyawan.

Menurut Alyono, terkait THR ini Bupati Katingan, Sakariyas telah mengeluarkan surar edaran kepada pihak perusahaan atau pengusaha. 

Di antara isi surat edaran bupati nomor 279/Distransnaker/TU.1/Vg2020, itu yakni perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. "Minimal sebelum hari raya THR itu susah harus dibayarkan," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru