Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini yang Perlu Diperhatikan dalam Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 Mei 2020 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan hasil Rakor Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemenag, para pengurus masjid dan tokoh masyarakat serta agama yang digelar di aula Bappeda, Selasa, 19 Mei 2020 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri.

Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan hal ini perlu diperhatikan sebagai prosedur keamanan dan keselamatan masyarakat dan menghindari potensi penyebaran Covid-19.

"Pertama, tempat pelaksanaan salat Ied. Lokasinya wajib dilakukan di luar ruangan. Maksudnya di lapangan terbuka dan halaman masjid yang memiliki halaman luas," jelasnya.

Kemudian dari hasil rapat ini diputuskan agar pelaksanaannya salat Idul Fitri 1441 Hijriyah tidak terlalu siang.

"Pelaksanaan salat dilakukan mulai pukul 08.30 WIB. Tujuannya agar salat dilaksanakan saat matahari mulai bersinar, karena kita ketahui bersama Covid-19 biasanya berpotensi berkembang di dalam ruangan dan saat kondisi cuaca masih dingin," jelasnya.

Kemudian menurut bupati pelaksanaan khutbah salat Ied oleh khatib juga diminta tidak terlalu panjang untuk mempersingkat waktu.

"Tadi juga disampaikan pihak MUI bahwa dalam pelaksanaan salat Ied pada masa pendemik Covid-19 boleh dilakukan dengan shaf yang renggang atau berjarak," jelasnya.

"Selain itu usai pelaksanaan salat Ied diharapkan juga proses saling bersalaman antar jamaah tidak dilakukan. Semua itu bertujuan agar salat Ied tetap bisa dilaksanakan, namun potensi penyebaran Covid-19 bisa ditiadakan sesuai standar keamanan dab kesehatan," tegasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru