Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Langgar Physical Distancing, Kemenhub Bekukan Satu Rute Batik Air

  • Oleh Teras.id
  • 20 Mei 2020 - 06:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub memberikan sanksi terhadap operator maskapai yang terbukti melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 tahun 2020 terkait angkutan pada masa larangan mudik.

Operator yang dimaksud adalah Batik Air yang baru-baru ini diketahui mengangkut penumpang melampaui kapasitas yang ditetapkan Kemenhub.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2020.

Adapun sanksi yang diterima Batik Air adalah pembekuan untuk rute Jakarta-Denpasar dengan nomor registrasi penerbangan ID 6506.

Penerbangan ini telah mengangkut penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas kursi sehingga aturan physical distancing atau jaga jarak fisik tak terpenuhi.

Keputusan pemberian sanksi dilakukan setelah Kementerian menggelar investigasi terhadap peristiwa penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 14 Mei lalu. Dalam proses investigasi, Kementerian Perhubungan telah memanggil pihak-pihak yang berkaitan.

Tak hanya Batik Air, Kementerian pun memanggil PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola bandara.

Berdasarkan investigasi itu, Angkasa Pura II pun akhirnya ikut diberikan sanksi. Namun, sanksi untuk operator bandara ini lebih ringan, yakni berupa surat peringatan agar hal serupa dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang pada masa mendatang.

Adita menjelaskan, Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan transportasi udara. “Kami harap seluruh stakeholder penerbangan nasional dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, terlebih lagi kita tengah menghadapi wabah yang terus memakan korban jiwa," ucapnya.

Dia juga mengimbau kepada para pengguna moda transportasi udara untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Terkait pemberian saksi, pihak Lion Air Group belum memberikan responsnya. Pesan yang dikirimkan Tempo kepada Vice Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala belum berbalas.

Berita Terbaru