Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sintang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kantongi SK Kemenkumham, Partai Gelora Sah Menjadi Partai Politik

  • Oleh Teras.id
  • 20 Mei 2020 - 12:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) akhirnya mengantongi SK Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik. Partai Gelora sah menjadi partai.

'Insya Allah setelah lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta. Mohon doanya," ujar Sekretaris Jenderal Partai Gelora, Mahfudz Siddiq dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Mei 2020.

Partai sempalan PKS ini resmi dideklarasikan pada 10 November 2019. Partai Gelora dihela sejumlah mantan tokoh muda berpengaruh di PKS.

Di jajaran elite Partai Gelora berdiri antara lain Anis Matta yang didapuk menjadi ketua umum, Fahri Hamzah (wakil ketua umum), dan Mahfudz Siddiq (sekjen). Anis mantan Sekjen PKS, sedangkan Fahri adalah Wakil Ketua DPR 2014-2019 dan Mahfudz pernah menjabat Ketua Komisi I DPR.

Pada 31 Maret 2020, Partai Gelora secara resmi mendaftarkan diri ke Kemenkumham sebagai partai politik. Selain kepengurusan pusat, juga didaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD dan 4394 DPC.

Meski banyak dipimpin orang-orang bekas PKS, Partai Gelora mengklaim diri berbeda.

"Kalau ditanya apa bedanya Partai Gelora dengan PKS, Gelora ini PKS yang mengindonesia," ujar Mahfudz Siddiq, Ahad, 23 Februari 2020.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru