Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harga Gula Melonjak, KPPU: Produsen dan Importir Untung Besar

  • Oleh Teras.id
  • 21 Mei 2020 - 11:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih menilai lonjakan harga gula saat ini hanya menguntungkan produsen besar dan importir. Hal ini didasari dari penelitian persaingan usaha di bidang distribusi gula, KPPU mendapati ada dua sektor yang memengaruhi tingginya harga gula yakni kinerja sektor dan perilaku pelaku usahanya.

Guntur menjelaskan, kinerja sektor ini terkait dengan faktor-faktor pembentuk harga seperti produksi, penyimpanan, dan distribusi. Sementara perilaku pelaku usaha terkait bagaimana para pelaku usaha berinteraksi dalam melakukan kegiatan usahanya.

"Kedua sisi ini tentunya dapat saling terkait. Perilaku pelaku usaha ditangani dalam suatu proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Sementara kinerja sektor ditangani dalam suatu proses kajian atau penelitian,” ujar Guntur, Rabu, 20 Mei 2020.

Secara keseluruhan, Indonesia membutuhkan gula konsumsi sekitar 3 juta ton per tahun. Mayoritas atau 73 persen di antaranya yakni sekitar 2,1 juta-2,2 juta ton dipenuhi oleh produksi dalam negeri, sementara sisanya dari impor. Pasokan tersebut dipenuhi oleh 24 pelaku usaha dengan total kepemilikan 58 pabrik gula.

Dari jumlah produksi dalam negeri tersebut, hingga 36 persen dipenuhi oleh pabrik gula swasta yang memperoleh tebu dari perkebunan gula rakyat. Sisanya atau sekitar 800 ribu - 900 ribu ton dipenuhi melalui impor, baik dalam bentuk raw sugar atau gula kristal putih.

Dengan kecenderungan pasar yang oligopolistik, menurut Guntur, pemenuhan pasokan dan distribusi gula dilakukan oleh beberapa pelaku usaha, baik berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pelaku usaha swasta. Kemampuan bersaing produsen gula di Indonesia ditentukan oleh kemampuannya dalam efisiensi berproduksi.

“Dalam artian, sejauh mana produsen gula mampu memproduksi dengan harga pokok yang terbaik. Saat ini, kemampuan tersebut masih berbeda-beda,” ucap Guntur.

Penelitian di KPPU menemukan bahwa pelaku usaha swasta yang memiliki lahan perkebunan sendiri yang efisien mampu memproduksi dengan harga pokok yang berkisar antara Rp 6.000 - 9.000 per kilogram. Sementara harga pokok produksi petani tebu yang bermitra dengan pabrik gula, berdasarkan informasi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) adalah sekitar Rp 12.000 - 14.000 per kilogram, yang notabene dapat berada di atas harga acuan penjualan Rp 12.500 per kilogram.

“Tingginya harga pokok produksi petani tebu tersebut tentunya mengurangi kemampuan gula petani dalam berkompetisi dengan gula hasil produsen gula yang efisien,” kata Guntur.

Oleh karena itu, menurut dia, pelaku usaha yang efisien lebih diuntungkan dengan keberadaan harga acuan penjualan yang ditetapkan Pemerintah yakni Rp 12.500 per kilogram. Hal ini terjadi juga pada importir gula kristal putih, baik gula kristal putih langsung atau melalui raw sugar yang diolah, harga pokok produksinya juga rendah.

Berita Terbaru