Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Masjid Gelar Salat Idul Fitri di Barut Wajib Patuhi Protokol Covid-19

  • Oleh Ramadani
  • 21 Mei 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar rapat pengarahan dari Tim Keamanan Gugus Tugas Covid-19 mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun 1441 H/2020 M yang akan dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara.

Rapat itu dipimpin Asisten I, H Masdullhaq. Turut hadir unsur FKPD, kepala perangkat daerah, perwakilan jemaah masjid se-Kabupaten Barito Utara serta udangan terkait lainya.

Asisten Bidang Pemerintahan H Masdullhaq menyampaikan pelaksanaan salat Idul Fitri yang akan digelar harus mematuhi protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Protokol tersebut yakni berupa masjid harus dalam keadaan bersih, dilarang membawa anak kecil saat salat Idul Fitri, jemaah wajib menggunakan masker, menjaga jarak salat minimal 1 meter, wajib mencuci tangan, tidak menggunakan carpet di dalam mesjid, wajib membawa sejadah masing-masing dan tidak berjabat tangan. 

Untuk durasi khutbah Jumat tidak lebih dari 7 menit dan khutbah Idul Fitri tidak lebih dari 10 menit. Kemudian, tidak diperbolehkan melaksanakan open house dan takbiran atau pawai keliling.

"Semua ini kita jadikan pedoman pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT sekaligus menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19," jelas Masdullhaq.

Sementara itu, Wakapolres Barito Utara AKBP Masharsono mengimbau warga merayakan Idul Fitri dengan kehati-hatian dalam beraktivitas agar tidak tertular Covid-19, dengan mengedepankan protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan. (RAMADANI/B-7)

Berita Terbaru