Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Penipu Rp 7 Miliar Catut Nama PT Sampit

  • Oleh Naco
  • 22 Mei 2020 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Albert Subianto alias Albert (34) narapidana (Napi) kasus penipuan berhasil menipu Heriyani Genial sebesar Rp 7 miliar dengan mencatut perusahaan karet, yakni PT Sampit.

"Ini kasus kedua, kasus sebelumnya sudah divonis atas kasus serupa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidana Umum Teguh Fidiah Wahyudi, Jumat, 22 Mei 2020.

Albert melakukan perbuatannya sejak 12 September 2017 lalu. Modusnya sama seperti kasus sebelumnya untuk melakukan usaha bisnis jual beli karet dengan masyarakat.

Korban saat itu memberikan pinjaman kepada tersangka setelah dijanjikan akan diberikan penghasilan atau keuntungan sebesar 2 persen dari total pinjamannya setiap bulannya.

Penipuan itu akhirnya terbongkar setelah tersangka menyerahkan Bilyet Giro (BG) kepada korban. Akan tetapi saat dicairkan ternyata kosong hingga tersangka dilaporkan.

Dalam BG itu tersangka memalsukan tanda tangan Buni Lays, Malvin Lays dan Inawatie serta memberikan cap stempel PT Sampit seolah-olah BG milik PT Sampit. Padahal BG itu milik tersangka selaku direktur CV Alam Kalimantan Transport.

Adapun jumlah BG yang diserahkan kepada korban sebanyak 7 lembar dengan nominal bervariasi serta tanggal yang berbeda. Dalam waktu dekat tersangka akan segera diadili. Sementara itu sebelumnya tersangka dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara bersama kakak kandungnya Helianto Kosim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru