Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OTT Rektor UNJ Dilimpahkan ke Polisi, KPK Disebut Buat Teori Baru

  • Oleh Teras.id
  • 23 Mei 2020 - 13:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Dua lembaga penggiat antikorupsi menilai janggal pelimpahan kasus hasil operasi tangkap tangan yang melibatkan Rektor Universitas Jakarta Komarudin ke polisi.

Kedua lembaga ini menilai tak ada alasan yang kuat untuk polisi menyerahkan kasus tersebut. Berikut dua lembaga itu dan argumen penolakan atas penyerahan kasus tersebut.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai alasan pelimpahan KPK kepada polisi sangat janggal karena apapun jabatan tinggi di kementerian pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri.

Rektor, kata Boyamin, adalah penyelenggara negara. Ia memiliki kewajiban melaporkan hartanya ke LHKPN. "Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Covid-19," ujar dia Jumat, 22 Mei 2020.

Boyamin pun mempertanyakan, jika KPK menyebut tak ada unsur penyelenggara negara, maka dengan  pasal apa polisi mengusutnya.

"Apa dengan pasal pungutan liar Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK. Dengan melimpahkan begitu saja ke Polri itu namanya lempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya," kata Boyamin.

Indonesia Corruption Watch

ICW menganggap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan hasil operasi tangkap tangan Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin ke kepolisian janggal. “Dalam pernyataan yang dibuat oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto dengan sangat mudah ditemukan kejanggalan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat, 22 Mei 2020.

Menurut Kurnia, dari awal KPK menyatakan bahwa Rektor UNJ diduga memiliki inisiatif mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya sebesar Rp 55 juta dari Dekan dan lembaga di UNJ untuk diberikan kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, KPK akhirnya melimpahkan penanganan kasus itu ke kepolisian dengan alasan tidak menemukan unsur penyelenggara negara.

Menurut Kurnia, alasan KPK itu keliru. Sebab, Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri masuk kategori penyelenggara negara. Karena itu, dia berujar KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara Rektor UNJ.

Kurnia melanjutkan Rektor UNJ bahkan diduga melakukan dua tindak pidana sekaligus. Pertama, ialah pemerasan atau pungutan liar. KPK dapat menjerat dugaan tindakan itu dengan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Kasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK,” ujar dia.

Menurut Kurnia, KPK juga dapat menjerat Komarudin dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor tentang tindakan penyuapan. Terlebih, apabila KPK dapat membongkar alasan di balik dugaan tindakan pemberian THR dari Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud. Atas dasar argumentasi itu, lalu apa yang mendasari KPK memilih untuk tidak menangani perkara tersebut” kata Kurnia.

Ia mengatakan angka suap yang relatif kecil tak bisa dijadikan alasan untuk tidak menangani kasus ini. Di era kepemimpinan sebelumnya, kata dia, KPK kerap kali membongkar kasus kejahatan besar yang mulanya terkesan kecil.

Berita Terbaru