Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 23 Mei 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal, yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

"Penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, Sabtu, 23 Mei 2020.

Menurut Tongam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pelaksanaannya.

"Kami bersama Kemenkop dan UKM bersepakat bahwa Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjaman online, karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP. Hal itu melanggar ketentuan perundang-undangan koperasi," tegas Tongam.

Tongam, menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjaman online Koperasi Simpan Pinjam tersebut.

"Penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid–19," tegasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru