Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kepulauan Riau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Waspada Investasi Sudah Hentikan 2.536 Kegiatan Pinjaman Online Ilegal

  • Oleh Testi Priscilla
  • 23 Mei 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Satgas Waspada Investasi, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Tongam L Tobing mengatakan pihaknya sudah menghentikan 2.536 kegiatan pinjaman online ilegal sejak 2018.

"Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal, termasuk 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal," kata Tongam, Sabtu, 23 Mei 2020.

Menurut Tongam, jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan pihaknya berharap masyarakat dapat mengonsultasi atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

"Kami bersama Kemenkop dan UKM bersepakat jika Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjaman online, karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP. Hal itumelanggar ketentuan perundang-undangan koperasi," tegas Tongam.

Tongam menambahkan, Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjaman online Koperasi Simpan Pinjam tersebut.

"Penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini pendapatannya menurun akibat pandemi Covid–19," tegasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru