Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musi Rawas Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pulangkan 7 Terperiksa, Polisi Terus Dalami Kasus OTT Rektor UNJ

  • Oleh Teras.id
  • 23 Mei 2020 - 17:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ atau Universitas Negeri Jakarta dengan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Direktur Reserse Krimsus Polda Kombes Roma Hutajulu, mengatakan penyidik bakal mendalami bagaimana konstruksi kasus yang dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

"Kami butuh keterangan saksi untuk membangun konstruksi peristiwanya," kata Roma saat konferensi pers yang disiarkan di Instagram, Sabtu, 23 Mei 2020.

Ditkrimsus telah selesai melakukan gelar perkara pada Jumat malam, 22 Mei 2020. Hasilnya, polisi memutuskan memulangkan 7 orang yang dilimpahkan oleh KPK.

Meski dipulangkan ke 7 orang itu berstatus wajib lapor. Mereka akan dimintai klarifikasi lebih lanjut. Tim penyidik kini masih mendalami kasus.

"Kami menerima (limpahan) tujuh orang, sehingga kami klarifikasi lagi," ujarnya. Dalam kesempatan yang sama, juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan mendapat laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan sejumlah uang kepada pejabat di kementerian tersebut.

KPK lalu menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor alias DAN ketika ada penyerahan uang di kantornya pada Rabu, 20 Mei 2020. KPK juga memeriksa enam orang lain.

Mereka adalah Rektor UNJ Komarudin dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati. Selanjutnya dari Kemendikbud, KPK memeriksa Kepala Biro SDM Diah Ismayanti, Analis Kepegawaian Biro SDM Tatik Supartiah serta dua staf SDM bernama Parjono dan Dinar Suliya.

"Setelah diamankan satu orang bernama DAN kemudian KPK menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Jumlahnya ada 6 dengan DAN menjadi 7," jelasnya.

KPK lantas melimpahkan perkara ini ke polisi. Alasannya tak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini rektor UNJ.

Awalnya Polres Jakarta Selatan yang menangani perkara ini, tapi diserahkan ke Polda Metro Jaya. (TERAS.ID)

Berita Terbaru