Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Kapuas Juga Imbau Salat Idul Fitri di Rumah untuk Cegah Covid-19

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 Mei 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas juga  mengeluarkan surat berkaitan dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi covid-19, agar dilaksanakan di rumah. Atau meniadakan untuk sementara waktu Salat Idul Fitri berjamaah di musholla, masjid, dan lapangan.

Pelaksanaan Salat Idul Fitri dapat mempedomani Surat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah atau surat organisasi keagamaan Islam lainnya.

Imbauan itu juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. Kemudian Surat Kapala Kantor wilayah Kemenag Kalteng perihal pelaksanaan Salat Ied. Serta instruksi Gubernur Kalteng.

"Kemenag Kapuas menyampaikan agar Salat Ied dilaksanakan di rumah saja baik secara sendiri maupun berjamaah," kata Kasubbag Tata Usaha Kemenag Kapuas H Hamidhan, Sabtu, 23 Mei 2020.

"Karena melihat kondisi saat ini yang cukup memprihatinkan," tambahnya.

Dia juga meminta kepada semua ASN di lingkungan Kantor Kemenag Kapuas untuk patuh kepada Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan, dan Salat Idul Fitri 1441 H.

"Kemudian kepada KUA di kecamatan-kecamatan dan penyuluh agama islam agar menyampaikan kepada pengurus masjid dan langgar terkait surat imbauan ini," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru