Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Katingan Keluarkan Surat Edaran Terkait Peniadaan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 Mei 2020 - 18:11 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Katingan Sakariyss mengeluarkan surat edaran terkait peniadaan salat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun di lapangan di tengah pandemi virus Corona. 

Surat edaran Bupati Katingan bernomor 400/104/Kesra/IV/2020 ini ditujukan kepada semua kecamatan.

Surat edaran ini menindaklanjuti surat kesepakatan Bupati Katingan bersama Majelis Ulama Indonesia, PD Muhammadiyah, PC Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid Indonesia, Dinas Kesehatan dan BPBD tentang kegiatan keagamaan umat Islam terkait pandemi Covid-19.

Ada tujuh poin hasil kesepakatan itu yakni salat tarawih keliling, takbiran dan pesantren kilat ditiadakan kecuali melalui media elektronik. Kemudian mempererat pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, mal, infaq, dan sodakoh.

Kemudian petugas pengelola zakat menggunakan pelindung masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai. Selanjutnya salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan ditiadakan.

Halal bi halal dan silaturahmi Idul Fitri melalui media sosial dan video cal. Senatiasa memperhatikan intruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Panduan dapat diabaikan jika pemerintah menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. (ABDUL GOFUR/B-6)

Berita Terbaru