Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Polsek Ketapang Ringkus Pelaku Pembunuhan di Desa Telaga Baru 1 Tahun Lalu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 23 Mei 2020 - 22:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Ketapang meringkus pelaku pembunuhan Sambrani alias Mang Ontoy di Jalan IR H Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terjadi sekitar 1 tahun lalu.

"Kami dibantu tim Macan Mentaya Resmob Satreskrim Polres Kotim dan Polsek Mentaya Hulu menangkap pelaku berinisial SI alias IB," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yosep Tortet, Sabtu, 23 Mei 2020.

Aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas ini terjadi pada 30 Maret 2020. Peristiwa itu terjadi saat korban menolong pemuda yang hendak dibacok pelaku.

Pemuda itu pun berhasil melarikan diri, sementara korban langsung ditusuk tersangka menggunakan parang beberapa kali disertai bacokkan.

Korban sempat melarikan diri sebelum akhirnya terkapar bersimbah darah. Warga yang melihat kejadian itu berusaha menolong korban dengan cara membawanya ke rumah sakit menggunakan pikap.

Namun tidak membuahkan hasil, korban menghembuskan nafasnya saat dalam perjalanan. Setelah membacok korban, tersangka langsung melarikan diri ke Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.

Hingga akhirnya menetap di Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim dan bekerja sebagai pedulang emas.

"Setelah kami dapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan dan meringkusnya," terangnya.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsidaer Pasal 351 ke 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dengan ancamana penjara selama 15 tahun. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru