Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPN Kalteng Aktifkan Pelaksanaan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Sejak 1 April 2020

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 Mei 2020 - 11:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah telah mengaktifkan pelaksanaan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang disingkat HT-el sejak 1 April 2020.

"Sejak 1 April 2020, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah telah mengaktifkan pelaksanaan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No.9 tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik," kata Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy, Minggu, 24 Mei 2020.

Karena itulah beberapa waktu lalu pihaknya bersama BPN Kalteng melakukan Sosialisasi dan Edukasi Bidang Pertanahan bagi perbankan di Kalimantan Tengah.

"Kita lakukan sosialisai kepada bidang pertanahan yang ada di perbankkan melalui para dewan komisaris. Seperti dari PT BPD Kalteng, sosialisasi virtual itu diikuti oleh Dewan Komisaris dan Direksi serta Pejabat dan Pemimpin Cabang PT BPD Kalteng. Lalu ada Direksi dan Pejabat Bank Perkreditan Rakyat serta Kepala BPN seluruh Provinsi Kalteng," jelasnya lagi.

Sosialisasi dan edukasi ini bertujuan memberikan informasi kepada lembaga jasa keuangan, terutama perbankan, terkait fungsi tugas BPN, produk perundang-undangan bidang pertanahan, layanan Kantor BPN Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kita berharap dengan sosialisasi itu pihak perbankan dapat memahami pokok-pokok terkait hal tersebut dan dapat diterapkan saat ada nasabah yang terkait dengan soal pertanahan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru