Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik untuk Tingkatkan Kecepatan Pelayanan Bidang Pertanahan Perbankan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 Mei 2020 - 13:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa sejak 1 April 2020 lalu Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah telah mengaktifkan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang disingkat HT-el untuk memudahkan pelayanan bidang pertanahan. Terutama pada kalangan perbankan yang berhubungan dengan jaminan tanah dari para kreditur.

"Dalam meningkatkan pelayanan publik terkait kecepatan, kemudahan dan kebutuhan layanan di bidang pertanahan, contohnya soal HT-el ini yang sudah kami sosialisasikan kepada pihak perbankan di Kalteng," katanya, Minggu, 24 Mei 2020.

Kantor BPN juga telah menempuh kebijakan layanan pengurusan peningkatan status kepemilikan tanah atau SHM bagi pemohon yang domisilinya berbeda dengan wilayah dan lokasi tempat obyek tanahnya berada.

"Maka Pemohon dapat mengajukan permohonan di Kantor BPN tempat tinggal atau domisilinya. Ini bisa dengan menggunakan HT-el," jelasnya.

Selanjutnya Kantor BPN akan melimpahkan dokumen tersebut ke Kantor BPN dimana wilayah atau lokasi tanah tersebut berada.

"Untuk kreditor yang dapat menggunakan Sistem HT-el adalah kreditor yang sudah terdaftar di Aplikasi Mitra Jasa Keuangan pada mitra.atrbpn.go.id dan sudah melakukan validasi data serta telah diverifikasi oleh Kementerian," jelasnya.T (ESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru