Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KTP Warga Langgar PSBB Palangka Raya Boleh Diambil

  • Oleh Hendri
  • 25 Mei 2020 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya yang merasa KTP-nya ditahan karena melanggar aturan selama PSBB sekarang sudah bisa mengambilnya di kantor kelurahan.

"Ambilnya di kantor Kelurahan dimana tempat waktu melanggar. Kalau ditahan di posko cek poin wilayah Jalan Tilung, maka ambilnya di Kelurahan Menteng. Begitu juga untuk wilayah lainnya," kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Benhur Pangaribuan, Senin 25 Mei 2020.

Benhur mengatakan, KTP warga yang ditahan itu karena kedapatan melanggar beberapa ketentuan selama PSBB. Misalnya melanggar aturan jam malam, buka tutup toko hingga pelanggaran memakai masker.

"Sesuai aturan dalam Perwali Nomor 7 tahun 2020 tentang pedoman PSBB maka penahanan KTP berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa PSBB," jelasnya.

"Tidak ada syarat tertentu, tinggal datang saja, maka KTP yang bersangkutan langsung diberikan. Tidak ada bayar-bayar apapun," tegasnya.


PSBB Palangka Raya resmi diakhiri pada 24 Mei 2020 tepat pukul 00:00 WIB. Setelah PSBB ini berakhir pemerintah setempat langsung memberlakukan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis atau PSKH. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru