Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Bersiap Terapkan Protokol New Normal ala Terawan

  • Oleh Teras.id
  • 26 Mei 2020 - 07:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Para pengusaha menyatakan kesiapannya untuk menerapkan protokol new normal yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan untuk lingkungan kerja dan usahanya. Kesiapan itu salah satunya disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

"Pada prinsipnya kebijakan new normal yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan semaksimal mungkin pengusaha akan siap menerapkan hal itu yang merupakan standar protokol kesehatan," ujar Sarman kepada Tempo, Senin, 25 Mei 2020.

Ia mengatakan penerapan protokol itu adalah bagian dari komitmen dunia usaha untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Kendati demikian, Sarman mengatakan penerapan ketentuan normal baru itu akan disesuaikan berdasarkan kemampuan masing-masing perusahaan. Ia mengatakan secara teknis protokol tersebut pun sangat mungkin diterapkan.

"Kalau secara finansial akan tergantung kondisi keuangan masing-masing, tapi secara teknis sangat dimungkinkan terlebih jika di perkantoran. Kalau di pabrik juga selama ini ada jarak sehingga kalau teknis prinsip enggak ada masalah," tutur Sarman.

Senada dengan Sarman, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan secara umum pengusaha menyanggupi untuk menerapkan protokol kesehatan yang dkeluarkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.

Ia mengatakan pengusaha pada prinsipnya siap untuk kembali melaksanakan aktivitas ekonomi senormal mungkin sembari mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah. "Kami juga mau bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan protokol tersebut dipatuhi perusahaan dan orang-orang yang bekerja di perusahaan agar tempat kerja tidak menjadi pusat penyebaran pandemi," ujar Shinta.

Saat ini, kata dia, para pengusaha tengah menyiapkan task force, standar operasi, serta protokol kesehatan untuk masing-masing sektor kerja, sesuai dengan arahan dari pemerintah. Ia mengatakan standar operasi dan protokol di setiap sektor usaha cenderung berbeda-berbeda bergantung kepada bidangnya. "Dengan demikian, normalisasi kegiatan ekonomi perusahaan secara nasional bisa berjalan lebih lancar."

Pemerintah tetap mempertahankan kebijakan kerja dari rumah (work from home) sebagai bagian dari aturan new normal di tengah situasi pandemi Covid-19. Aturan normal baru tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus menyebutkan bahkan regulasi ini turut mempertimbangkan situasi pandemi di mana roda perekonomian tetap harus berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan. Menurut Terawan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Berita Terbaru