Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lembaga Jasa Keuangan Tolak 177 Pengajuan Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19 di Kalteng

  • Oleh Testi Priscilla
  • 26 Mei 2020 - 10:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan selama adanya program restrukturisasi kredit akibat dampak Covid-19 kepada nasabah dan debitur sudah ada 177 pengajuan yang ditolak baik oleh perbankan maupun lembaga jas keuangan seperti perusahaan pembiayaan.

"Pengajuan yang ditolak ada 177 nasabah dengan nominal Rp14,69 miliar," katanya, Selasa, 26 Mei 2020.

Pengajuan yang ditolak ini jumlahnya cukup kecil dibandingkan seluruh jumlah pengajuan yang mencapai 17.233 nasabah di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Total pengajuan itu ada 17.233 nasabah, yang ditolak hanya 177 nasabah. Jumlahnya kan cukup kecil," tuturnya lagi.

Sementara nominal pengajuan sebesar Rp 894,45 miliar dari 17.233 pengajuan nasabah tersebut.

"Yang disetujui ada 12.966 pengajuan nasabah dengan total Rp 409,1 miliar. Itu yang disetujui, jumlahnya jauh daripada yang ditolak," bebernya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru