Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Napi Sabu Sempat Tidak Mengaku Barang Bukti kepada Petugas Sebagai Miliknya

  • Oleh Naco
  • 26 Mei 2020 - 14:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Samsul Bahri narapidana Lapas Kelas II Sampit kembali berurusan dengan hukum atas kasus narkotika setelah ketahuan menyimpan sabu di kamar blok yang ditempatinya.

Dalam sidang terdakwa, jaksa menghadirkan saksi Suhaimi dan Toha Yahya yang merupakan petugas Lapas Sampit. Dari keterangan mereka itulah terungkap kronologis penangkapan terdakwa.

Diterangkan saksi, Selasa, 26 Mei 2020 pria 60 tahun ini diamankan pada Sabtu, 21 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Kamar Nomor 2E Blok E Lapas Kelas II B Sampit di Jalan Lemnaga Nomor 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MBKetapang, Kabupaten Kotim.

"Saat itu kita sedang melakukan razia rutin seperti biasa," kata saksi Toha dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit itu.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 24 bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 9,11 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik warna putih dan 12 lembar plastik klip.

"Awalnya terdakwa sempat tidak mengakuinya, kalau sabu itu miliknya, namun setelah itu dia baru mengaku," ucap saksi Suhaimi.

Pria kelahiran 21 Maret 1960 diamankan di kamar 2E Blok E Lapas Kelas II B Sampit, kamar itu merupakan tempat terdakwa selama menjalani hukuman atas kasus pertamanya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru