Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Bidan Pembunuh Bayi Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Ramadani
  • 26 Mei 2020 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Oknum bidan berinisial Na (24 tahun), pembunuh bayi atau ibu korban sendiri, kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Kabupaten Barito Utara. 

Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega membunuh darah dagingnya sendiri. Dalam kasus ini, pasal yang dikenakan kepolisian terhadap tersangka pun tidak tanggung-tanggung. Yakni Pasal 338 yo 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 15 tahun.

"Terhadap tersangka diancam Pasal 338 Yo 341 KUHP, maksimal hukuman pidan penjara 15 tahun," ucap Kasat Reskrim Polres Barito Utara, Selasa 26 Mei 2020.

Sebelumnya, diketahui motif Na AMd Keb membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu dan takut diketahui oleh orang tua. 

Pelaku diamankan pihak kepolisian dari tempat tinggalnya sementara, yaitu di ruang Kelas VI SD Bintang Ninggi II yang berjaak sekitar 30 meter dari tempat tinggalnya, Minggu 24 Mei 2020 sekitar Pukul 23.50 WIB.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah membunuh bayi laki-laki yang baru dilahirkan pada Jumat  22 Mei 2020, sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya. Dalam persalinan banyinya ini, tersangka tidak dibantu oleh orang lain. 

Petugas juga mengantongi hasil visum yang dilakukan dokter di RSUD Muara Teweh. Dokter menerangkan bahwa mayat bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diperkirakan meninggal antara dua sampai dengan tiga hari. 

Bayi tersebut dilahirkan dalam usia kehamilan normal. Bagian mulut bayi disumpal menggunakan gumpalan pembalut wanita hingga meninggal dunia. (RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru