Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Honorer Merupakan Kewenangan Kepala SOPD

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 27 Mei 2020 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Beredar informasi terkait pemberhentian tenaga honorer di Pulang Pisau akibat pandemi Covid-19. Bahkan, isu pemberhentian sejumlah tenaga honorer ini dikait-kaitkan dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau. 

Namun, kepala BPPKAD Pulang Pisau, Toni Harisinta membantah jika masalah kewenangan tenaga honorer berada di pihaknya. Dia menegaskan, masalah kebijakan tenaga honorer itu adalah kewenangan masing-masing kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). 

"Masalah pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer itu sepenuhnya kewenangan masing-masing SOPD. Kami tak ada wewenang apalagi sampai memberhentikan," kata Toni, Rabu, 27 Mei 2020. 

Ia menambahkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui apakah memang ada yang diberhentikan tenaga honorer akibat pandemi covid-19 ini. Terkait itu, Toni meminta wartawan menanyakan langsung pada masing-masing kepala SOPD. 

"Kami itu hanya masalah anggaran saja. Kalau masalah memberhentikan bukan kami. Jadi teman-teman bisa tanyakan langsung dengan SOPD," ujar dia. 

Toni mengakui akibat covid-19 ini adanya kebijakan pemerintah pusat terkait refocusing dan realokasi anggaran. Sehingga, anggaran masing-masing SOPD di Pulang Pisau juga dilakukan realokasi sebesar minimal 50 persen untuk penanganan covid-19. 

"Jadi terserah SOPD mau merealokasi anggaran yang mana. Tetapi sesuai ketentuan," tandasnya. (M.BADARUDIN/m)

Berita Terbaru