Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelap Uang Ratusan Juta Rupiah Milik Distributor Rokok Terancam 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 27 Mei 2020 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agung Haryo Cahyono (34) penggelap uang ratusan juta rupiah milik distributor rokok terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya.

Menurut Didiek, Rabu, 27 Mei 2020 terdakwa dianggap bersalah telah melakukan penggelapan secara berlanjut. Saat itu, dia memanfaatkan kesempatan ketika menjabat sebagai kasir.

Baik dari keterangan saksi, terdakwa terungkap perbuatan itu dilakukannya dari September 2019 hingga Januari 2020 di kantor PT Putra Niaga Bersama (Sampoerna) di Jalan HM Arsyad Km 4,5 Kelurahan  Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Akibat perbuatan Agung, perusahaan mengalami kerugian Rp 416.209.815. Rinciannya adalah uang yang tidak disetorkannya berasal dari tagihan para sales di toko H Subli Rp 8.226.360, Liang GS Rp 920.650, Soni Rp14.025.800,  Mincu Rp188.834.400.

Titin Rp165.685.725, Surya Sejati Rp22.106.880, Bawo Rp2.728.000, Pak Bebe Rp1.260.000, Beni Rp 2.520.000, Hypermart Rp5.678.533 dan toko TP Ramadan Rp 5.218.050.

Atas tuntutan itu, terdakwa kepada hakim meminta keringanan hukuman. Terdakwa mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu lagi. (NACO/B-7)

Berita Terbaru