Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadinsos Kobar: Masyarakat Penerima Bantuan dari Pihak Ketiga Non Pemerintah Tetap Berhak Mendapat BST

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 Mei 2020 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Akhmad Yadi menegaskan, bila ada Kepala Desa (Kades) yang menyampaikan adanya informasi bahwa masyarakat yang telah menerima bantuan dari pihak ketiga non pemerintah, tidak bisa mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST), maka itu adalah hal yang keliru.

Menurut Kadinsos Kobar, Rabu, 27 Mei 2020, pihaknya sebenarnya sangat mendukung bila banyak pihak ketiga yang memberikan bantuan sosial pada masyarakat.

"Contohnya zakat yang disampaikan oleh keluarga H Abdul Rasyid AS kepada masyarakat. Penerima zakat tersebut tetap bisa menerima BST selama mereka dianggap layak menerimanya yaitu keluarga miskin dan terdampak ekonomi covid-19," jelas Kadinsos.

Bahkan, lanjut Kadinsos, bila ada pihak ketiga atau donatur yang memberikan bantuan pada masyarakat yang membutuhkan, pihaknya sangat mendukung itu.

Jadi menurut Kadinsos, bila ada pihak manapun termasuk perangkat desa yang menyampaikan bahwa masyarakat yang menerima zakat dari H Abdul Rasyid AS tidak bisa menerima BST, sekali lagi tidak benar.

"Seharusnya disampaikan pada masyarakat, bahwa masyarakat tidak bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah dalam waktu yang bersamaaan. Namun dari donatur non pemerintah atau pihak ketiga, mereka tetap berhak menerima  BST," tutur Kadinsos. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru