Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Pengakuan Terduga Penadah Mau Beli Barang Curian

  • Oleh Naco
  • 27 Mei 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ardani, seorang terduga penadah mengakui mau membeli hasil pencurian tersangka Rusdianur alias Rusdi, selain dibayar dengan utang juga karena tergiur dengan harga murah.

Tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu, 27 Mei 2020 mengakui membeli barang berupa laptop, ponsel dan cincin emas pada Jumat,  27 Maret 2020 di samping Gang Delima Kuning, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Menurut tersangka laptop itu dibeli dengan harga Rp 300 ribu, ponsel dibeli dengan harga Rp 520 ribu dan cincin emas dibeli dengan harga Rp 450 ribu.

Warga Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu menyebut, laptop yang dibelinya itu hanya dibayar Rp 150 ribu saja. Sisanya dibayar dengan pinjaman Rusdi sebelumnya.

Awalnya, tersangka mengaku tidak berniat membelinya apalagi saat itu seperti cincin mau dijual seharga Rp 1 juta.

Karena tersangka mengaku hanya punya Rp450 ribu, Rusdi akhirnya sepakat menjualnya. Termasuk ponsel dijual dengan harga Rp 520 ribu dari sebelumnya ditawarkan kepadanya dengan harga Rp 800 ribu. Akibat perbuatannya itu, pria tamatan SMK tersebut dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru