Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

RT/RW di Palangka Raya Wajib Susun SOP Pengawasan Lingkungan Mandiri

  • Oleh Hendri
  • 27 Mei 2020 - 14:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, RT/RW diwajibkan membuat Standar Operasional Prosedur atau SOP terkait pengawasan lingkungan masing-masing.

"Sekarang RT/RW bersama kelurahan masing-masing diberikan waktu untuk menyusus SOP pengawasan lingkungan secara mandiri. Hasil itu disesuaikan dengan panduan yang diedarkan gugus tugas," kata Emi, Rabu 27 Mei 2020.

SOP tersebut merupakan tindak lanjut penanganan Covid-19 dan pembatasan ruang gerak masyarakat setelah Pembatasan Skala Kelurahan Humanis dilanjutkan. Menurutnya, tiap RT/RW boleh menyusun sesuai kesepakatan bersama warganya masing-masing.

"Aturan tertinggi itu sebenarnya kesepakatan antar warga, sehingga kami memberikan ruang agar masing-masing membuat aturan sesuai dengan kondisi lingkungannya," jelas Emi.

Secara garis besar, pemerintah tingkat kelurahan memfasilitasi dan mendorong para ketua RT dan RW, kader kesehatan, lembaga sosial berbasis masyarakat untuk aktif melakukan upaya pencegahan penularan Covid 19.

Selanjutnya, menyampaikan informasi pencegahan dan penanggulangan Covid 19 serta kampanye penanganan kesehatan kepada seluruh warga menggunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia.

Kemudian, Pengurus RT/RW agar mengkoordinir masyarakat untuk berpartisipasi melakukan upaya kebersihan personal dan kebersihan rumah, sebagai bagian dari perwujudan gerakan masyarakat hidup sehat. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru