Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Lamandau Ini Ditangkap karena Cabuli Anak Tiri

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 27 Mei 2020 - 18:31 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Lagi-lagi kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Lamandau. MS (46) warga Kecamatan Sematu Jaya ini ditangkap anggota Polsek Bulik lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 18 tahun. 

Kapolres Lamandau melalui Kapolsek Bulik, Ipda Hadi Prayitno mengatakan MS ditangkap pada 22 Mei 2020 setelah polisi mendapat laporan.

"Kita berhasil mengamankan MS pada Jumat 22 Mei 2020 di rumahnya," ungkapnya, Rabu 27 Mei 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kronologi kejadian tindak pidana pencabulan itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB.

"Saat itu korban sedang tidur dan tiba-tiba MS masuk ke dalam kamar korban kemudian berbaring di sampingnya. Setelah itu MS mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan parang bila tidak mengikuti permintaannya," jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku tidak hanya sekali melakukan aksi bejatnya itu. Bahkan MS pertama kali melakukan aksi pencabulan sejak korban masih berusia 13 tahun. 

"Atas perbuatannya, MS diancam Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru