Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kapuas Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Video Porno Mirip Syahrini

  • Oleh Teras.id
  • 27 Mei 2020 - 19:45 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebaran video porno mirip penyanyi Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini di Kediri. Polisi menciduk pemilik salah satu akun sosial media tersebut pada 19 Mei 2020.

"Ditangkap di kediamannya di Kediri, Jawa Timur," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 27 Mei 2020.

Yusri tidak menjelaskan nama akun sosial media milik pelaku. Namun menurut dia, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan kasus pornografi dan pencemaran nama baik kepada polisi yang dibuat Syahrini pada 12 Mei 2020.

Laporan yang diterima polisi berkaitan dengan pencemaran nama baik. "Kemudian Subdit Siber Polda Metro Jaya menyusuri, dan memprofiling akun itu dan berhasil menemukan pemiliknya," kata Yusri.

Menurut Yusri, penyidik telah menetapkan pemilik akun tersebut sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancamannya 15 tahun penjara," kata Yusri.

Sebelumnya ramai diberitakan tentang video porno seseorang mirip Syahrini. Salah satu akun Instagram yang menyebarkan video adalah @danunyinyir99.

TERAS.ID

Berita Terbaru