Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini yang Harus Dipersiapkan Kabupaten Kapuas Jika PSBB

  • Oleh Nopri
  • 27 Mei 2020 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sehubungan dengan telah diusulkannya penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Bersar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menegaskan kepada Bupati Kapuas untuk segera mempersiapkan hal-hal sebagai berikut:

1. Mempersiapkan peraturan Bupati tentang pelaksanaan PSBB diwilayah Kabupaten Kapuas. Peraturan Bupati inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait termasuk masyarakat dalam menjalankan PSBB.

2. Mempersiapkan keputusan Bupati Kapuas tentang penetapan jangka waktu Pembatasan Sosial Bersekala Bersar (PSBB).

3. Menetapkan pembatasan aktivitas diluar rumah selama masa PSBB yaitu meliputi libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan arus keluar masuk barang dan orang, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan pasar, pembatasan kegiatan kebudayaan, pembatasan moda transportasi dan lain-lain yang dianggap perlu.

4. Menetapkan apa yang menjadi hak masyarakat, serta apa yang menjadi kewajiban masyarakat dalam menjalani masa PSBB yang berlaku dan mengatur mengenai mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Kapuas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.


5. Mengatur tentang penggunaan sumber daya yang dimiliki dan juga mengatur tentang kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan Covid-19 pada masa PSBB.

6. Mengatur sanksi yang dikenakan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan PSBB.

7. Dalam persiapan pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi PSBB, agar Tim Gugus Tugas Kabupaten Kapuas selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng selaku Ketua Gugus Tugas Provinsi Kalteng. (NOPRI/B-5)

Berita Terbaru