Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pendapat Kadinkes Provinsi Soal Rapid Test dan PCR Berbayar

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Mei 2020 - 06:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul menyampaikan pendapatnya melalui akun media sosial pribadi soal perdebatan apakah perlu tidaknya pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test dan PCR dikenai tarif atau berbayar.

"Beberapa Laboratorium Kesehatan Daerah atau Labkesda dan RSUD meminta pendapat saya perihal pengenaan tarif atau biaya pemeriksaan Rapid Test Diagnostik, RDT, maupun pemeriksaan Polymerase Chain Reaction, PCR. Menurut saya, pemeriksaan tersebut bisa dipilah menjadi dua yakni sebagai public good atau barang umum dan sebagai private good atau barang pribadi," kata Suyuti dalam tulisannya pada Rabu, 27 Mei 2020.

Menurut Suyuti, kapan menjadi public good atau private good, tinggal lihat tujuannya.

"Kedua jenis pemeriksaan tersebut menjadi barang publik ketika ditujukan untuk kepentingan surveilance, pelacakan epidimiologis, untuk penegakan diagnosis pasien/orang yang diduga oleh tenaga medis/kesehatan sebagai penderita Covid-19 atau untuk menghentikan rantai penularan," jelasnya.

Jika sebagai public good, lanjut Suyuti, maka negara yang harus menanggung biayanya.

"Namun jika kedua pemeriksaan dimaksudkan untuk kepentingan pribadi misalnya sekadar ingin tahu, berniat mengunjungi keluarga, rencana pulang kampung, dan sebagainya, maka kedua pemeriksaan tersebut bersifat private good," tegasnya.

Sebagai private good, tuturnya, sangat wajar Labkesda dan RSUD meminta penggantian biaya yang dikeluarkannya. (TESTI PRISCILLA/m)

Berita Terbaru