Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

New Normal, Kemenhub Kaji Ulang Penetapan Tarif Angkutan Darat

  • Oleh Teras.id
  • 28 Mei 2020 - 10:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengkaji ulang penetapan tarif angkutan darat sebagai tindak lanjut dalam menghadapi tatanan baru atau New Normal. Upaya ini dilakukan untuk membantu operator menjaga likuiditas keuangannya lantaran pemerintah masih akan memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang dalam armada sebesar 50 persen.

"Load factor masih 50 persen di masa new normal. Konsekuensinya cara berhitung tentang tarif akan berubah. Nanti akan coba kami hitung ulang," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah, Rabu, 27 Mei 2020.

Menurut Sigit, seandainya tidak ada penyesuaian tarif, ketahanan perusahaan transportasi dapat terganggu. Padahal, operator tetap harus beroperasi, khususnya untuk mengangkut penumpang dengan kebutuhan mendesak.

Mendatang, Sigit memastikan bahwa Kementeriannya akan segera menyusun regulasi yang memayungi perubahan tarif tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan waktu persis penyesuaian ini dilakukan.

Rencana penyesuaian tarif sebelumnya juga dilakukan oleh operator transportasi kereta api. Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memastikan pihaknya akan menghitung kenaikan tarif perjalanan kereta api, khususnya jarak jauh, sebagai langkah untuk menyiasati okupansi yang berkurang 50 persen selama pandemi Covid-19.


“Okupansi kita hanya 50 persen. Otomatis kami akan berkomunikasi kemungkinan penaikan tarif,” kata Direktur Utama PT KAI Didiek Hartanto.

Namun rencana itu memang masih sebatas usulan. Saat ini, PT KAI masih bakal menunggu keputusan pemerintah terkait tarif seiring perkembangan pandemi Covid-19. (TERAS.ID)

Berita Terbaru