Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sabu Setengah Kilogram Diamankan di Sebangau Milik Warga Kotim

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 28 Mei 2020 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menggagalkan rencana peredaran sabu seberat setengah kilogram pada Rabu, 27 Mei 2020. Itu terungkap di Pos Pencegahan Covid-19 Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Kombes Hendra Rochmawan membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut oleh jajaran Ditresnarkoba.

"Ya benar, anggota Ditresnarkoba berhasil mengamankan 10 paket sabu dengan berat 500 gram," katanya.

Pengungkapan itu bermula adanya informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas trans Kalimantan dan sekitarnya.

Mendapat informasi, petugas langsung menindaklanjutinya dan meringkus pelaku berikut menyita barang bukti sabu beserta lainnya.

"Sabu itu adalah milik FB, 40 tahun, warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur," terangnya.

Kini, pelaku beserta puluhan paket sabu diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru