Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tindakan Polres Seruyan Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Tunggu Pembuktian di Persidangan

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2020 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Praperadilan yang dilayangkan Sarmansyah alias Isar kepada Polres Seruyan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit, Paisol yang memimpin jalannya sidang. 

Saat ini, langkah yang akan dilakukan pihak tersangka menunggu pembuktian di pengadilan. Namun sejauh ini perkara tersangka masih belum dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum.

"Untuk sidang nanti kami juga yang akan mendampinginya," kata Mahdianur, Kuasa Hukum Isar, Kamis, 28 Mei 2020.

Menanggapi putusan itu, Mahdianur menyebut apa yang jadi keberatan mereka dalam permohonan itu tidak dipertimbangkan sama sekali. Dalam putusannya, hakim menilai proses penangkapan, penahanan hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik Polres Seruyan sudah prosedural.

Paisol menolak seluruh gugatan praperadilan warga Desa Tanjung Hara yang ditangkap pihak kepolisian atas kasus narkotika jenis sabu tersebut dan menerima eksepsi pihak termohon.

Isar diamankan pada Minggu, 19 April 2020. Darinya, diamankan sabu seberat 1,19 gram. Tersangka Sar alias Is (49), warga Jalan Padat Karya, Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

Sabu sebanyak itu ditemukan dalam 9 paket. Untuk tiga paket akan dijual seharga Rp 500 ribu, empat paket Rp 300 ribu, sedangkan masing-masing satu paket akan dijual seharga Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru