Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Kembali Keluarkan Paket Kebijakan Lanjutan Stimulus Covid-19

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Mei 2020 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan. Kebijakan ini agar lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19.

"Kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah OJK mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil," kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik, Anto Prabowo pada Kamis, 28 Mei 2020.

OJK menurut Anto sangat berharap penanganan Covid–19 dapat segera mewujudkan aktivitas "the new normal" dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan.

"Untuk itu, dalam pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan, hari Rabu kemarin Ketua Dewan Komisioner OJK mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, lanjutnya, disampaikan paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan yang terdiri dari kebijakan relaksasi untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.

"Dan juga kebijakan relaksasi untuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS," tutur Anto. (TESTI PRISCILLA/m)

Berita Terbaru