Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Laporan Soal Dugaan Ijazah Palsu, Panpilkades Pondok Damar Sempat Surati DPMD

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2020 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Pondok Damar sempat menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kotim terkait persoalan dugaan ijazah palsu. 

Kepala DPMD Kabupaten Kotim, Hawianan melalui Kabid Pemdes dan Kelembagaan, Yudi Aprianur mengatakan, dalam surat itu ada beberapa poin penjelasan mereka.

Keberatan Calon Kades Nomor Urut 02, Dimas terhadap berkas administrasi persyaratan pencalonan kades nomor urut 01 atau kades terpilih harusnya diajukan atau disampaikan kepada Panpilkades pada tahap pencalonan dengan agenda kegiatan pengumuman hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan pencalonan antara tanggal 21-23 Desember 2019.

"Kalau dilakukan setelah pemilihan ini tahapan sudah banyak yang dilalui, bukan tahapannya karena sudah lewat,"ucap Yudi, Kamis, 28 Mei 2020.

Selain itu, kata dia, Panpilkades Pondok Damar sudah menetapkan surat keputusan berkaitan penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon, penetapan nomor urut dan penetapan calon terpilih serta secara administrasi telah memenuhi syarat pencalonan.

Calon kepala desa Pondok Damar nomor urut 02 disarankan jika masih meragukan keabsahan administrasi pencalonan kades nomor urut 01 atau kades terpilih dapat menempuh jalur hukum.

"Maksud kami saat itu tempuh di PTUN. Tapi karena mereka melaporkan secara pidana kami tidak bisa melarangnya itu hak mereka,"tegasnya.

Dijelaskannya Yudi, sejauh ini mereka tidak bisa membatalkan hasil Pilkades, terkecuali ada putusan TUN yang menyatakan itu.

Sementara terkait tanggapan Ketua Panpilkades Desa Pondok Damar yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam penerimaan berkas itu bagi mereka tidak bisa jadi alasan.

"Karena tidak ada aturan mengharuskan penerimaan berkas oleh ketua, tapi panitia. Selain panitia ada juga anggota lainnya, jadi anggota yang terima berkas tidak masalah, begitu juga hasilnya tidak ditembuskan kepada BPD tapi balon dan sebagai arsip panitia,"tandasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru