Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mahakam Ulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Supervisor Bersama Adik Manfaatkan Bawahannya Gelapkan Barang Perusahaan

  • Oleh Naco
  • 28 Mei 2020 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dedy Susanto (32), supervisor PT Berkat Budi Bersama memanfaatkan anak buahnya hingga berhasil menggelapkan sejumlah barang milik perusahaan. Perbuatan itu ia lakukan bersama adiknya, Dodi Noverianto (29). 

Pengakuan keduanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 28 Mei 2020, barang yang mereka gelapkan di antaranya Extra Joss Active, B7 Panas Dalam,  dan B7 Masuk Angin.

"Benar yang kami lakukan saat itu menggelapkan barang perusahaan," ucap salah satu tersangka kepada jaksa.

Perbuatan keduanya diketahui setelah ditemukam 24 faktur yang menyatakan pemesan tidak pernah memesan barang itu.

Hingga diketahui barang itu dipesan secara fiktif oleh sales berinsial He atas perintah keduanya. Kemudian dicatatkan di fakturis oleh AS. 

Selanjutnya diterbitkan faktur penjualan dan sebelum barang dikirim dicek oleh No dan diantar oleh beberapa orang. Saat para sopir mengantar barang itu ditolak oleh customer karena tidak ada yang memesan hingga mereka menghubungi Dedy. Dedy mengarahkan agar barang diantar ke Dodi seolah-olah barang itu diterima.

Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 426. 017.492. Dalam kasus ini, Dedy warga Jalan Ir H Juanda, Desa Pelangsiang, Kecamatan MB Ketapang dan Dodi warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang dijerat dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (NACO/B-7)

Berita Terbaru