Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Target Pajak Pemko Palangka Raya Diturunkan Hingga Rp 1,8 Milliar

  • Oleh Hendri
  • 28 Mei 2020 - 12:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya menurunkan target pajak selama bencana non alam Pandemi Covid-19 hingga Rp 1,8 Miliar. Pasalnya tidak hanya mempengaruhi pendapatan perkapita masyarakat, namun potensi pendapatan daerah melalui pajak juga ikut terdampak.

Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan, target pajak semula sebesar Rp 101 Miliar, diturunkan Rp 1,8 Milliar sehingga targetnya sekarang menjadi Rp 99,2 Miliar.

"Pengertian pajak sesungguhnya dimana ada transaksi disitu ada nilai pajak, sehingga bila tempat usaha tidak beroperasi pasti tidak ada transaksi dan tidak ada nilai pajak di dalamnya," katanya, Kamis 28 Mei 2020.

Pengurangan ini terjadi pada tiga sektor dari 11 jenis usaha yang diharapkan mampu menopang PAD. Di antaranya pajak restauran, pajak perhotelan dan pajak tempat hiburan malam.

Aratuni menilai ketiga tempat usaha tersebut lumpuh selama Kota Cantik diserang virus corona. Sehingga diperlukan kebijakan yang sifatnya memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha.

"Meskipun ada tiga pajak yang diturunkan namun kami menaikan dua target pajak yang memilki potensi, yaitu BPHTB dan pajak penerangan jalan umum atau listrik," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru