Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berikut Penyesuaian Implementasi Beberapa Ketentuan Perbankan Selama Periode Relaksasi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Mei 2020 - 17:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan, sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan beberapa penyesuaian.

"Kewajiban pemenuhan capital conservation buffer dalam komponen modal 2,5 persen dari aktiva tertimbang menurut rtisiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai 31 Maret 2021," kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik, Anto Prabowo, Kamis, 28 Mei 2020.

Kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio atau LCR dan Net Stable Funding Ratio atau NSFR bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing menurutnya harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85 persen sampai 31 Maret 2021.

"Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100 persen  paling lambat 30 April 2021," terangnya.

Sementara penilaian kualitas agunan yang diambil alih atau AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan menurutnya dapat dihentikan sementara sampai 31 Maret 2021.

"Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi. Kewajiban penyediaan dana pendidikan oleh bank untuk 2020 dapat kurang dari 5 persen anggaran biaya sumber daya manusia," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru