Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kebijakan Relaksasi untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Mei 2020 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bank Perkreditan Rakyat atau BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah atau BPRS bisa membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif
atau PPAP umum kurang dari 0,5 persen.

Cara ini merupakan salah satu dari kebijakan lanjutan OJK terhadap kebijakan relaksasi untuk BPR dan BPRS.

"BPR dan BPS dapat mengjapus PPAP kurang dari 0,5 persen atau tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain dan kredit atau pembiayaan dengan kualitas lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo, Kamis, 28 Mei 2020.

Penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank atau PDAB untuk
penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS menurutnya saat ini dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD, maksimal 30 persen dari modal BPR dan BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait, berlaku sampai 31 Maret 2021.

"Perhitungan AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai 31 Maret 2021," tuturnya.

Selanjutnya BPR/BPRS dapat menggunakan persentase nilai AYDA posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti dan diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak Covid-19 berlaku sampai 31 Maret 2021.

"BPR dan BPRS juga dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020 kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya," jelasnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan di atas akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan.

Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan. Sampai posisi 18 Mei 2020, 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun.

Sementara untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp 66,78 triliun. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru