Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menteri Kesehatan Setujui Kabupaten Kapuas Terapkan PSBB

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 28 Mei 2020 - 21:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease atau covid-19 disetujui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/Menkes/339/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kabupaten Kapuas yang ditandatangani Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto tertanggal 28 Mei 2020.

Dalam surat itu, menimbang bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kemudian bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial,
ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar guna menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.


Selanjutnya, dalam surat itu memutuskan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Iya, benar telah disetujui, kami akan rapatkan ini untuk tindaklanjutnya, terima kasih," ucap Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, di grup whatssap media center covid-19 Kapuas, Kamis malam, 28 Mei 2020. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru