Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Besok, Menag Umumkan Aturan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah

  • Oleh Teras.id
  • 28 Mei 2020 - 23:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi akan menerbitkan surat edaran terkait rencana memfungsikan atau membuka kembali rumah ibadah menuju era new normal di tengah pandemi Covid-19.

"Rencana kami akan menerbitkannya (surat edaran) besok, Jumat sore," kata Fachrul, Kamis, 28 Mei 2020.

Fachrul Razi akan melibatkan pemerintah daerah, mulai dari level gubernur, wali kota, bupati hingga aparatur camat dalam memutuskan rencana pembukaan kembali rumah ibadah ini.

"Kenapa Karena selama ini banyak sekali yag komplain, dibilang tidak adil. Masak enggak boleh salat berjamaah Sehingga, kami berpikir mungkin adil jika kewenangan itu diberikan sampai tingkat camat dan kepala desa," ujar purnawirawan jenderal TNI Angkatan Darat ini.

Menurutnya pembukaan kembali rumah ibadah  harus mendapat rekomendasi dari camat, bupati, atau wali kota setempat sesuai level rumah ibadah tersebut. Syarat pemberian izin juga harus berdasarkan analisis yang matang terkait tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing. "Pokoknya, protokol kesehatan yang ketat akan kami tekankan sangat," ujar Fachrul.

TERAS.ID

Berita Terbaru