Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Menteri Tjahjo Perpanjang WFH untuk PNS Sampai 4 Juni

  • Oleh Teras.id
  • 29 Mei 2020 - 06:45 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. Surat itu mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara atau PNS hingga 4 Juni 2020.

"Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat tengah malam, 29 Mei 2020.

Dalam surat ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah diminta memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau the new normal yang mendukung produktivitas kerja. Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PAN RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. (TERAS.ID)

Berita Terbaru