Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PSBB Kabupaten Kapuas Bakal Berlaku Mulai 1 Juni

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Mei 2020 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas bakal diberlakukan pada 1 - 15 Juni 2020 sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.

Penetapan hari pelaksanaan PSBB itu setelah Pemkab Kapuas bersama unsur Forkopimda dan lintas sektor maupun organisasi masyarakat serta lainnya mengadakan rapat koordinasi persiapan pemberlakuan PSBB setelah disetujui Menteri Kesehatan, di Aula Bappeda Kapuas, Jumat, 29 Mei 2020.

"Kita telah bersepakat menerapkan PSBB mulai tanggal 1 Juni sampai dengan 15 juni, selama 15 hari," ucap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat usai memimpin rapat koordinasi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk penerapan atau mekanisme di lapangan, pihaknya tengah mempersiapkannya terlebih dahulu agar bisa berjalan efektif dan maksimal.

"Terkait itu sudah ada di juklak atau juknisnya, dan nanti akan ada perbup (peraturan bupati) yang hari ini akan selesai, dan besok mulai dilakukan sosialisasi ke masyarakat apa itu PSBB," katanya.


"Ini kita harapkan camat secara berjenjang ke bawah, lurah dan kades untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa kita akan melaksanakan PSBB," tambahnya.

Ia berharap pemberlakuan PSBB ini nantinya dapat menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas. Mengingat akan diperketatnya berbagai aturan berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu pihaknya akan mensosialisasikan dahulu selama dua hari ke depan.

"Pak Kapolres dan Dandim juga akan secara intens, dan ketat akan mengawal PSBB ini semua untuk kepentingan kita semua masyarakat Kabupaten Kapuas," tuturnya.

Adapun rapat tersebut merupakan tindak lanjut, sehubungan dengan telah dlsetujuinya usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kabupaten Kapuas oleh Menteri Kesehatan Republlk Indonesia sebagaimana Keputusan nomor HK.01.07/Menkes/339/2020. (DODI RIZKIANSYAH/m)

Berita Terbaru