Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Jaring Pemilik Warung Penjual Minuman Keras

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Mei 2020 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam patrolinya menjaring dan mengamankan minuman keras (miras) beserta pemilik warung remang-remang yang menyediakan miras diduga tak berizin, tadi malam.

Kepala Bidang Tranmas dan Trantib Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Ahmad Rinzani, yang memimpin kegiatan mengatakan dari penyisiran patroli mendapati warung di Jalan Jepang Kuala Kapuas yang menjual dan diduga menjadi tempat untuk minum miras bagi pelangannya.

"Kami dapati tadi malam saat melakukan patroli dan pemilik warung berinisial Er tersebut beserta barang bukti kami amankan ke kantor untuk diperiksa," ucap Ahmad Rinzani dalam rilisnya, Jumat, 29 Mei 2020. .

"Kemudian, ia diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras, dan menjadikan warungnya sebagai tempat minum miras," lanjut dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripi menambahkan saat itu anggota patroli Satpol PP melakukan penyisiran di sejumlah warung remang-remang, mereka mendapati satu buah warung yang diduga menjual miras dan diduga menjadi tempat mabuk-mabukan.


"Pemilik warung tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan menandatangani perjanjian tidak lagi menjual miras dan menjadikan warungnya sebagai tempat mabuk-mabukan," kata Syahripin.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik, dan pengunjung warung bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di  Kapuas. Bagi para pemilik warung yang menyediakan fasilitas musik maupun karaoke, serta selalu terapkan protokol kesehatan cegah covid-19.

"Agar jangan menyalakan musik kerena izin warungnya bukan diperuntukan sebagai tempat karaoke. Bila melanggar maka peralatannya akan kami sita," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)

Berita Terbaru