Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Paruh Baya Pengedar Sabu di Katingan Kuala Ini Diamankan Polisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 Mei 2020 - 15:05 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Seorang pria paruh baya, berinisial SB (49) diamankan jajaran Satres Narkoba bersama Polsek Katingan Kuala karena diduga sebagai pengedar sabu.

Saat ditangkap, di tangan SB ditemukan sabu sebanyak 15 paket.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatres Narkoba Iptu M Yosef Sukmawijaya, Jumat, 29 Mei 2020 membenarkan jika pihaknya mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Katingan Kuala pada Rabu 27 Mei 2020.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Katingan Iptu M Yosef Sukmawijaya penangkapan pengedar sabu ini dipimpin Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto. Polisi meringkus tersangka dengan inisial SB (49) di rumahnya Jalan Arjuna Desa Subur Indah, Kecamatan Katingan Kuala.

Pengungakapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Subur Indah sering terjadi transaksi narkotika. Setelah mendapat informasi personel Polsek Katingan Kuala langsung menuju ke TKP.

Dengan disaksikan perangkat desa, saat di TKP Kapolsek bersama anggota melakukan penggeledahan. Benar saja, ditemukan sejumlah barang bukti.

“Di TKP kami menemukan yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat kotor sebanyak 31,06 gram, yang disembunyikan di dalam sound system atau speaker dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 5.975.000,” ucap Kapolsek.

Barang bukti selain sabu dan uang juga didapati tiga bong atau alat isap, lima pipet kaca, sebuah timbangan, satu buah korek api, dua bungkus kantong plastik klip, sedotan, guntung dan speaker merek Polytron.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati. (ABDUL GOFUR/m)

Berita Terbaru