Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hingga Kini Tenaga Kesehatan Kotawaringin Barat Belum Terima Insentif

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 Mei 2020 - 15:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hingga kini pemberian insentif terhadap tenaga kesehatan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang menangani pasien terpapar penyakit virus Corona atau Covid-19 belum cair. Alasannya karena ada revisi petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat Achmad Rois mengatakan, insentif belum cair karena ada revisi pada petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di bulan Mei sehingga harus dilakukan validasi ulang.

"Ada ratusan tenaga medis kita yang hingga kini belum menerima instensif dari pusat, lantaran ada perubahan juknis," ujarnya, di Pangkalan Bun, Jumat, 29 Mei 2020.

Atas dasar juknis yang baru, jumlah penerima menjadi lebih sedikit, yakni 118 tenaga kesehatan di puskesmas mulai dari dokter hingga perawat. Besar insentif tetap maksimal Rp 5 juta per orang. Sementara total insentif yang diajukan untuk April 2020 sebesar Rp 590 juta.

Sementara untuk tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit belum sempat diusulkan, menyusul turunnya juknis baru dari Kemenkes. Dalam hal ini, Dinkes juga harus merombak kembali usulan pengajuan insentif dan jumlahnya.

"Dengan perubahan juknis dari Kemenkes pada pertengahan Mei 2020, usulan insentif untuk bulan April 2020 yang seharusnya sudah bisa diproses harus diubah kembali. Perubahan itu termasuk dari jumlah tenaga kesehatan yang menerima insentif dan total insentif yang diusulkan," ungkapnya.

Achmad Rois menyampaikan, berdasarkan juknis lama ada 248 tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat, bidan, paramedis hingga tenaga penunjang lain yang bertugas di puskesmas, berhak menerima insentif. Adapun besaran insentif yang diajukan sekitar Rp1,8 miliar, khusus untuk April 2020 saja.
Masing-masing menerima maksimal sebesar Rp 5 juta. Sementara untuk tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD dengan total 131 orang diajukan sebesar Rp 585 juta lebih.

"Saya berharap agar para tenaga kesehatan bersabar, menunggu pencairan insentif atas kerja keras mereka menangani pasien terkait kasus Covid-19. Saat ini Dinas Kesehatan sudah mengajukan usulan penerima insentif tersebut dan menunggu pencairan dari pemerintah pusat," tandasnya. (DANANG/m)

Berita Terbaru