Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Susun Pedoman Pelaksanaan PSBB

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Mei 2020 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas menyusun pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan setelah Menteri Kesehatan RI menyetujui pelaksanaan PSBB pada 1 - 15 Juni 2020.

"Masih kami susun pedoman atau petunjuk pelaksanaan (Juklak) PSBB Kabupaten Kapuas. Jadi, ada 2 yang harus diselesaikan. Pertama produk hukum yaitu perbup tentang pedoman pelaksanaan PSBB ,dan penetapan tanggal batas waktu PSBB itu sendiri," kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga, Jumat, 29 Mei 2020.

"Itu nanti diatur semua bagaimana kebutuhan dasar, fasilitas umum seperti pasar nanti kita atur jam-jam aktivitasnya," lanjut dia.

Kemudian, itu juga terkait dengan moda transportasi pergerakan orang, dan barang yang harus dikaji  dalam pedoman pelaksanaan itu, pun demikian juga tempat ibadah.

"Harapannya, tolong kita pahami secara arif dan bijaksana pelaksanaan PSBB, kalau kita sudah lakukan 14 hari ke depan kita mengharapkan hasil yang signifikan, memutus mata rantai itu. Dan itu harus tercapai," harapnya.

Pihaknya juga sepakat dengan penerapan PSBB, segala daya dan upaya harus dimaksimalkan serta harus dipatuhi.

"Saya mengimbau masyarakat Kapuas PSBB ini bukan sesuatu yang menyulitkan masyarakat, tidak. Justru itu kita perlu sikapi secara arif dan bijaksana," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/-11)

Berita Terbaru